Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  #  |  need help ?

Kejamkah Kalau Kuasa Asuhnya Kami Gugat?

Written By imran rusli on Friday, July 1, 2011 | 4:11 PM

Sesuai kesepakatan, cucu kami Keken sudah dua bulan di tangan ibu kandungnya di Natuna. Kami sendiri tinggal di Pekanbaru. Sebelumnya Keken diserahkan ke dalam pengasuhan kami karena ibunya dipenjara dan keluarga besar ibunya tak mau menerimanya dengan alasan anak haram.

Keken kami asuh sejak berusia 12 hari. Saat berusia 2 tahun 10 bulan Keken ‘diculik’ ibu kandungnya yang katanya ingin merawatnya. Kami lapor polisi untuk perbuatan tidak menyenangkan. Dia takut dan minta damai. Mediasi pun dilakukan.

Perjanjiannya saat mediasi Keken akan dibawa ke Pekanbaru setiap bulan, tapi sepertinya janji itu hanya agar bisa membawa Keken ke Natuna, selanjutnya terserah saja. Buronan polisi sering lari ke Natuna dan tak pernah dicari katanya belakangan.

Ketika ditelepon untuk mengingatkan pada kesepakatan dia berdalih gelombang Laut Cina Selatan tinggi. OK kami setuju karena kami juga tidak ingin Keken celaka dalam perjalanan selama 35-40 jam tersebut. Kami baru tahu kalau akses ke Natuna susah kapal hanya ada sekali 2 minggu.

Dia juga berdalih tiket pesawat mahal dan susah didapat. Kami kurang setuju karena yang ngotot berjanji seperti itu dia sendiri, dan sebelum ini uang sama sekali bukan masalah untuk PSK seperti dia yang ulang tahunnya saja selalu dipestakan meriah di klub-klub malam di Pekanbaru. Tapi memang kamibaru tahu ongkos pesawat bisa mencapai Rp3 juta sekali jalan.

Lalu dia mengeluh bahwa Keken nakal sekali, waktunya habis mengurus Keken, dia juga mengeluh tak punya uang untuk beli susu Keken. Ke mana arahnya nih?

Kalau memang tak sanggup bertanggungjawab atas Keken untuk apa dia ngotot mengambilnya?

Ini menimbulkan kekuatiran kami, berdasarkan beberapa hal:

  1. Katanya dia ingin berhenti jadi PSK dan mau jualan baju di Natuna, kini dia mengeluhkan penjualan seret.
  2. Katanya dia mau menikah baik-baik dengan ayah biologis Keken—belum dipastikan dengan test DNA—nyatanya belum-belum juga, dia ngontrak di tempat lain, pacarnya di rumah orang tua.
  3. Dia dulu ditahan karena kasus narkoba kini ditengarai masih mengonsumsi narkoba agar bisa tidur.
  4. Dia tak biasa mengurus batita dan sering mengeluhkan waktunya yang habis tersita untuk Keken.
  5. Keluarga di Pekanbaru dua saudara laki-lakinya mantan narapidana untuk kasus narkoba dan pencurian, ayahnya kini ditahan di LP Pekanbaru karena kasus perkelahian di terminal, ibunya janda sejak dia masih kecil dan kerja serabutan, adik perempuannya PSK juga.
  6. Kalau terjadi apa-apa dengan dia atau dia harus pergi cari uang dengan profesi lamanya Keken akan ditinggal bersama orang-orang ini.

Karena itu selain melanjutkan kasus perbuatan tidak menyenangkan, kami juga berencana menggugat kuasa asuhnya, karena kami tidak mau Keken tumbuh seperti ibu, tante dan oomnya.

Kami ingin bersama Keken sampai ajal memisahkan, tapi kalau hukum tak membolehkan kami ingin Negara menyerahkan Keken pada pasangan muda yang sehat secara sosial dan ekonomi serta punya kepedulian, kasih sayang dan empati pada anak, sehingga Keken bisa tumbuh normal dan sehat.

Apakah itu mungkin? Dan kejamkah itu?

0 komentar:

Post a Comment