Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  #  |  need help ?

Fatwa MK Harusnya Bisa Kurangi Golput

Written By imran rusli on Friday, January 16, 2009 | 11:33 PM

Alfitri, akademisi dari FISIP Unand mengatakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang pemberlakuan suara terbanyak bagi calon legislatif seharusnya bisa mengurangi kecenderungan (trend) golput (golongan putih atau tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu), karena keputusan itu telah menunjukkan keberpihakan konstitusi kepada rakyat.

Oleh Imran Rusli

“Putusan MK tentang suara terbanyak harusnya dapat mengurangi golput. Dengan sistem tersebut suara rakyat dihargai, karena caleg yang akan duduk bukan yang nomor urutnya ditentukan partai, tapi yang terbanyak mendapat suara rakyat,” ujar sosiolog tersebut pada Puailiggoubat pekan silam.

Karena itu, kata Alfitri lagi, semua pihak—termasuk akademisi—harus aktif mendorong warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. “Semua pihak hendaknya mendorong warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, dalam berbagai media forum akademisi seyogyanya mencerahkan publik bahwa pemilu adalah peluang bagi warga negara untuk memperbaiki keadaan, pemilu adalah sarana demokrasi untuk untuk memperbaiki keadaan, warga negara yang baik tentu punya kewajiban moral untuk ikut memperbaiki,
bahwa ada orang atau partai politik yang pernah mengecewakan, ya jangan pilih dia lagi.”

Alfitri menilai golput menggenaralisasi bahwa semua calon legislatif tidak bermutu, padahal faktanya, masih banyak yang bermutu. “Mari kita pilih caleg bermutu sambil berharap dia akan setia pada rakyat,” katanya.

Seperti diketahui, Selasa 23 Desember MK menghapuskan sistem nomor urut seperti diatur dalam Pasal 214 Huruf a, b, c, d, e UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, dan menggantinya dengan sistem suara terbanyak melalui Surat Keputusan No. 22-24/PUU-VI/2008 tentang penggunaan mekanisme suara terbanyak dalam Pemilu yang diumumkan ke publik Selasa 23 Desember 2008.
Majelis hakim konstitusi menilai, pasal tersebut hanya menguntungkan caleg yang duduk di nomor urut kecil dan merugikan caleg dengan nomor urut besar. Mekanisme itu juga membuat caleg terpilih hanya merasa bertanggungjawab pada partai politik yang mengusungnya, dan cenderung mengabaikan suara rakyat yang memilihnya, meski secara tidak langsung.

Bisa, Tapi

Drs Edi Indrizal MSi, Koordinator Wilayah III Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan hal senada, tapi dia menguatirkan hal itu tidak efektif juga, terkait pengetahuan masyarakat pemilih yang masih minim soal teknis pemberian suara pada Pemilu 2009.
“Mekanisme suara terbanyak mungkin disambut baik masyarakat, karena jauh lebih sesuai dengan aspirasi mereka selama ini, dan di satu pihak bisa mengurangi golput, tapi bila tidak diikuti dengan pengetahuan tentang cara memilih bisa mempengaruhi kualitas pemilu yang ujung-ujungnya golput juga, karena golput itu kan bukan sekedar sengaja tidak memilih, tetapi juga salah prosedur saat memilih, misalnya salah contreng, mencontreng dua kali pada dua kandidat dari partai berbeda dan sebagainya, sehingga suaranya dianggap tidak sah. Itu juga masuk kategori golput,” papar Edi.

0 komentar:

Post a Comment