Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  #  |  need help ?

Positif dan Harus Dihormati

Written By imran rusli on Friday, January 16, 2009 | 11:33 PM

Keputusan MK mengenai perubahan sistem pemilu dari nomor urut menjadi suara terbanyak menurut Amora Lubis, caleg PPPP Dapil V nomor urut 2, justru merupakan hal yang positif. Karena, menurut Amora, dapat mendorong masyarakat untuk mengenal lebih dekat calon legislatif yang akan mereka pilih. Di samping mendorong para caleg untuk lebih dekat dengan masyarakat dalam menerima aspirasi yang diberikan.

Saat ditanya bahwa sistem penghitungan suara terbanyak ini rentan dengan politik uang, ia manyatakan bahwa hal itu tergantung kepada person atau orang yang bersangkutan. “Caleg yang moralnya baik pasti tidak akan melakukan hal tersebut.”

Bagaimana strategi Amora untuk mendapatkan suara rakyat? Ia mengaku melakukan pendekatan persuasif dengan mengadakan seminar-seminar yang dekat dengan paermsalahan kemasyarakatan.

Model pendekatan tersebut intensif dilakukannya dari sekarang sampai menjelang pemilu, April mendatang. “Di samping itu saya juga melakukan dakwah-dakwah kepada masyarakat yang biasa dilakukan di lapangan terbuka,” katanya pada April Adriansyah dari Puailiggoubat.

Sedangkan caleg PBB Muchlis Sani, Dapil I nomor urut 1, menilai keputusan MK tersebut mau tidak mau harus dihormati. Jika dihubungkan dengan partai, maka hal tersebut menurut dia tidak masalah. Namun, jika dihubungkan dengan dirinya secara pribadi, maka calon mantan calon Wakil Walikota Padang ini mengaku merasa dirugikan, tapi dia tak mempermasalahkannya.

Menurutnya, letak nomor urut 1 yang dimilikinya sekarang ini, tidak berarti apa-apa.
Sebaliknya sistem ini, kata Mukhlis, dapat mengenalkan caleg secara langsung kepada masyarakat. Sehingga masayarakat dapat mengetahui calon yang akan duduk di kursi dewan lebih dekat.

Mukhlis Sani mengaku ia melakukan strategi pendekatan persuasif kepada masyarakat. Dengan demikian ia bisa mengetahui aspirasi masyarakat secara langsung pula. Di samping itu ia juga melakukan pertemuan-pertemuan dakwah tanpa melanggar UU yang tidak memperbolehkan kampanye di tempat-tempat ibadah dan lembaga pendidikan. “Selama ini hal itu saya lakukan di tempat terbuka, jadi takada aturan yang saya langgar,” katanya pada April Adriansyah dari Puailiggoubat. ran

0 komentar:

Post a Comment